Monday, June 21, 2021
Wednesday, January 27, 2021
Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang
menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga
penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan
modal. Koperasi Berkah Madani beralamatkan di Jl. Akses UI No.9, Tugu,
Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451.
Sejarah
Pada tahun 2005 kebutuhan akan lembaga keuangan akan akses permodalan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan bagi kalangan usaha mikro begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik dan masih sangtlah sulit, dikarenakan untuk melakukan pinjaman di bank sendiri memiliki prosedur yang lebih sulit dan minimal pinjaman yang ditentukan diluar kemampuan para nasabah. Bagi para anggota atau nasabah perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar.
Kemudian
hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal
wa Tanwil) sebagai lembaga Keuangan Syariah yang menaungi sebagai alternatif
lain lembaga pembiayaan untuk usaha mikro dan multiguna. Itulah yang menjadi salah satu diantarnya landasan
terbentuknya koperasi syariah ini. Sebenarnya koperasi ini lebih lebih familiar
dikenal masyarakat dan anggota dengan nama BMT Berkah Madani lembaga keuangan
yang berbasiskan syariah. Seiring
berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama karena tuntutan izin
birokrasi yang harus dipatuhi sebagai peraturan Undang Undang Perkoperasian
dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Lembaga
Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi
dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga
intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang
membutuhkan modal. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di
Depok pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H.
Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram
1425 H berdasarkan Akta No. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi
berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal
Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan
Syariah Berkah Madani.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam
memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara
berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah,
shiddiq dan tabligh.
Misi
- Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
- Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
- Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
- Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
- Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal
Tugas dan
Tanggung Jawab Struktur Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
a. Dewan
Pengawas Syariah
Ditinjau dari Surat
Keputusan DSN MUI No. Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI
Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah sebagai
berikut.
Ø
Melakukan
pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
Ø Mengajukan
usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang
bersangkutan dan kepada DSN.
Ø
Melaporkan
perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
Ø
Merumuskan
permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
b. Dewan
Pengawas
Ø
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan
koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
Ø
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
Ø
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
c. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki
oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya
merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh
anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan
pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
anggota.
Secara umum, tugas
utama pengurus Koperasi Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi
dan Badan Usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama
koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan. Tugas
pengurus lainnya adalah sebagai berikut.
Ø
Menyelenggarakan
rapat anggota.
Ø
Menyelenggarakan
pembinaan organisasi dan idiil.
Ø
Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Ø
Mengelola
koperasi dan usahanya.
Ø Mengajukan
rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
Ø Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
d. Pengelola
Selain adanya keempat
komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor
KSPPS BMT Berkah Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu
pengurus dalam menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI juga melaksanakan
kesepatan kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan
kerja Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan
persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan. Struktur Pengelola Koperasi Berkah
Madani yaitu sebagai berikut.
Ø
General
Manager
Ø
Adm
& Legal Akad
Ø
Accounting
Ø
Teller
Ø
Account
Officer
Ø Customer Service
Sumber :
https://berkahmadani.co.id/tentang-kami-2/sejarah/
https://berkahmadani.co.id/tentang-kami-2/visi-misi/
http://rudihady.blogspot.com/2018/11/struktur-anggota-koperasi-berkah-madani.html