Pengertian Franchise
Franchise atau bisa juga disebut
sebagai Waralaba dalam Bahasa Indonesia, adalah tipe bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh individu-individu yang berbeda tetapi memiliki nama brand yang sama,
sehingga brand-nya terlihat sangat besar dan tersebar dimana-mana
(biasanya bahkan secara internasional). Franchise juga merupakan hubungan yang salah satu pihaknya
diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak dari kekayaan intelektual
(HAKI) atau pertemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam
rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa. Franchise di Indonesia tergolong banyak dan berbagai jenisnya, mulai dari
franchise makanan sampai jasa pengiriman.
Sejarah Franchise
Pada abad pertengahan, awal kemunculan
franchising di Eropa ditandai oleh hubungan antara para tuan tanah dan buruh
atau budak-budak mereka. Para tuan tanah memberikan hak kepada buruh atau budak
untuk mengolah lahan, berburu, menjual hasilnya, atau melakukan bisnis para
tuan tanah di lahan tersebut.
Isaac M. Singer (1811-1875) menandai
munculnya franchise di Amerika dengan bisnis mesin jahitnya. Isaac menggunakan
franchise untuk menambah jangkauan distribusi pasarnya dengan cepat. Format
franchise-nya adalah dengan memberikan hak penjualan mesin jahitnya dan
tanggung jawab pelatihan kepada franchise-nya.
Format bisnis franchising, yaitu dengan
memberikan lisensi nama atau trademarks dan konsep bisnis kepada franchise
mulai bermunculan dan menjadi booming setelah Perang Dunia II berakhir. Para
pelopor franchise di Amerika, diantaranya:
o John S. Pemberton
berhasil mewaralabakan Coca-Cola.
o General Motors
Industry ditahun 1898 mewaralabakan industri mobil.
o Western Union dengan
sistem telegraphnya.
o McDonald yang
merupakan waralaba skala dunia yang paling sukses.
Dengan semakin banyak franchise yang
bermunculan, kebutuhan akan hukum dan perlindungan terhadap konsumen
dibutuhkan. Maka terbentuklah Asosiasi Franchise Internasional (International
Franchise Association) pada tahun 1960 yang anggotanya terdiri dari franchisor,
franchise dan pemasok.
Franchise saat ini didominasi oleh
franchise tipe rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919
ketika A&W Root Beer membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935,
Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli
usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk
mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan
membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini
mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian
dikenal menjadi waralaba format bisnis (business format) atau sering pula
disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang
demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari
sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari
keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya
waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada
tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba
(franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan
bersama, tidak berdasarkan SARA.
Perkembangan Franchise Di
Indonesia
Waralaba
sebagai format bisnis mulai di kenal di Indonesia pada awal tahun 1980,
dibidang Restoran Siap Saji (Fast Food Restaurant), seperti KFC, Pioneer Take
out. Sedangkan Franchise (waralaba) generasi pertama yang cenderung disebut
lisensi memang telah lebih dahulu dikenal, antara lain seperti; Coca-cola,
obat-obatan, dsb.
Perkembangan
Waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumaah makan siap saji sangat pesat.
Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai
penerima waralaba (franchise) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba
lanjutan. Konsep franchise pertama kali berkembang di Indonesia pada tahun
1970an, dengan berdirinya KFC, Swensen, dan Shakey Pisa yang kemudian diikuti
oleh Burger King dan Seven Eleven.
Pada
tahun 1990,melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik, politik
yang stabil dan keamanan yang terjamin, para investor dari luar negeri mulai
melirik Indonesia dan di sini, franchise asing mulai booming di pasar Indonesia.
Pada tahun 1992, di Indonesiat terdapat 29 franchise yang berasal dari luar
negeri dan 6 franchise lokal, dan secara keseluruhan, di Indonesia tersebar sekitar
300 outlet. Pada tahun 1997, jumlah franchisor meningkat hingga 265 franchise,
di mana terdapat 235 franchise internasional dan 30 franchise local serta jumlah
keseluruhan outlet adalah 2000. Pada tahun 1997, terjadi krisis moneter di
Indonesia. Pada saat ini, diikuti oleh krisis ekonomi dan politik di Indonesia
pada tahun 1998 yang mengakibatkan jatuhnya industri franchise di Indonesia.
Banyak franchisor asing yang meninggalkan Indonesia dan hampir sekitar 500
outlet yang tutup oleh karena kondisi yang tidak mendukung ini. Pada saat itu,
jumlah franchise dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia menurun dari 230
hingga 170-180 franchise. Tetapi justru pada saat ini, franchise lokal mulai
memadati pasar franchise Indonesia dari 30 meningkat hingga lebih dari 85 merek
produk yang berkembang.
Hingga saat ini, franchise lokal berkembang
hingga 360 merek produk, di mana terdapat 9000 outlet, baik sebagai franchise ataupun company owned. Pesatnya perkembangan Waralaba daerah perkotaan di
Indonesia, karena didukung oleh jumlah populasi yang tinggi dan daya beli yang
baik, disamping pola makan masyarakat bisnis (middle-up) yang cenderung makan
diluar rumah.
Pengertian Perusahaan Kecil
Secara umum perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi
yang mengolah sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa dalam rangka
memuaskan kebutuhan masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Perusahaan
kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam undang-undang. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah
kegiatan ekonomi yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat.
Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
- Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
- Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik
modal.
- Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan
- Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
- Kegiatan atau jenis usaha yang dilakukan cenderung atau pada umumnya bersifat usaha informal dan juga jarang memiliki sebuah perencanaan usaha.
- Struktur organisasi biasanya bersifat sederhana.
- Pembagian kerja yang longgar di dampingi dengan jumlah tenaga kerja yang tidak terlalu banyak dan terbatas.
- Kekayaan pribadi dan kekayan usaha tidak dipisahkan pada umumnya.
- Penenkanan biaya yang cenderung agak sukar karena minimnya sistem akutansi.
- Kentungan yang biasanya hanya memiliki margin yang tipis.
Kelebihan dan
Kekurangan Perusahaan Kecil
Kelebihan Perusahaan Kecil
1. Kecepatan Inovasi
Kekuatan lainnya dalam menjalankan bisnis
UKM adalah, tidak adanya hirarki dan kontrol yang terlalu kaku seperti
perusahaan besar kebanyakan dimana membuat para pekerjanya memiliki gerak yang
lebih luas dan dapat menyumbangkan ide mereka. Bisnis dengan skala yang kecil
dan memiliki kebebasan lebih dibandingkan bisnis besar membuat pekerjanya dapat
secara leluasa menyalurkan ide-ide secara kreatif dan inovatif yang belum
memiliki banyak pesaing. Tidak hanya itu, produk-produk dan ide-ide baru
tersebut dapat dirancang, digarap dan diluncurkan dengan segera.
2. Menciptakan Lapangan Kerja
Pemilik bukanlah satu-satunya orang yang mendapatkan keuntungan dalam membangun usaha kecil menengah. Pemerintah dan
masayarakat pun juga banyak diuntungkan dari usaha ini. Karena dengan banyaknya
usaha kecil menengah yang tumbuh di Indonesia, semakin banyak lapangan
pekerjaan yang tercipta dan juga peningkatan penghasilan dalam negeri. Maka
dari itu tidak heran usaha kecil menengah menjadi salah satu kekuatan penggerak
roda perekonomian di Indonesia.
3. Fokus Dalam Satu Bidang
Usaha kecil menengah tidak wajib untuk
selalu mengikuti permintaan pasar seperti layaknya perusahaan besar yang selalu
mengikuti arus pertumbuhan jaman. Usaha ini dapat fokus dalam satu bidang usaha
tertentu. Untuk mengembangkan usahanya, pemilik bisa menghadirkan
inovasi-inovasi atau ide kreatif yang bisa diaplikasikan pada produk yang
dijual. Contohnya, sebuah usaha kerajinan rumahan bisa fokus menggarap satu
model atau jenis kerajinan tertentu dan cukup melayani permintaan konsumen
tertentu untuk bisa mencapai laba.
4. Kebebasan Menentukan Harga
Usaha kecil menengah memiliki kekuatan
lebih dalam menentukan harga barang maupun produksi jasa dibandingkan dengan
usaha besar. Hal ini karena pemilik UKM sendirilah yang memegang aset dan
sumber kekayaan juga hasil produksi sehingga mereka lebih leluasa dalam
menentukan harga barang yang mereka jual ke pasaran.
5. Fleksibilitas Operasional
Usaha kecil menengah biasanya dikelola oleh
tim kecil yang masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk menentukan
keputusan. Hal ini lah yang membuat pergerakan dalam bisnis UKM lebih fleksibel
dan membuat para karyawan yang bekerja memiliki ruang gerak dan ruang berpikir
yang lebih luas. Selain itu, kecepatan reaksi bisnis ini terhadap segala
perubahan seperti trend produk, selera konsumen,dll cukup tinggi, sehingga
bisnis skala kecil ini lebih kompetitif.
6. Biaya Operasional yang Rendah
Kebanyakan usaha kecil menengah bekerja
dari domisilinya masing-masing tanpa memiliki ruang perkantoran yang tetap.
Meski begitu, hal ini juga dapat menjadi salah satu keuntungan dalam bisnis
UKM. Karena biaya operasional yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak terlalu
besar. Apabila dilihat lebih jauh lagi, usaha kecil menengah mendapatkan biaya
sokongan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah dan bank dalam bentuk kemudahan
pajak, donasi atau uang tunai secara langsung. Faktor ini menjadi dukungan
besar bagi para usahawan yang menjalankan usaha kecil menengah.
Kekurangan
Perusahaan Kecil
1. Sedikitnya Anggaran
dan Pembiayaan
Usaha berskala kecil biasanya memiliki anggaran
yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan besar dalam menjalankan
usahanya. Hal ini disebabkan karena sumber anggaran modal biasanya hanya
bersumber dari pemilik usaha saja. Sumber dana pemiliki usaha sendiri pun bisa
beragam seperti pinjama atau kredit usaha. Oleh karena itu, para usahawan UKM
harus mengatur anggaran se-efisien mungkin demi kelancaran operasional usaha.
Kekurangan pembiayaan operasional yang tidak dicegah bisa mengakibatkan pailit,
sebab kapasitas UKM untuk membayar hutang hampir tidak ada.
2. Waktu yang Singkat Untuk Melengkapi
Kebutuhan
Sebab sedikitnya para pengambil keputusan
dalam usaha kecil menengah, para usahawan terpaksa harus pontang-panting
berusaha memenuhi kebutuhan pokok bisnisnya seperti produksi, sales dan marketing.
Hal ini bisa mengakibatkan tekanan yang cukup besar dan membuat para usahawan
menjadi tidak fokus dalam menyelesaikan permasalahan satu persatu.
3. Manajemen Karyawan
Karena memiliki lingkup kerja bisnis yang
lebih kecil dibandingkan bisnis besar, usaha UKM biasanya memiliki kelemahan
dalam manajemen karyawan dimana pemilik akan kesulitan dalam pembagian kerja
yang proposional pada karyawan. Hal ini terjadi karena biasanya bisnis usaha
ini memiliki karyawan yang terbatas sehingga mereka terkadang harus melakukan
dua atau lebih pekerjaan sekaligus hingga terkadang bekerja melewati batasan
jam kerja. Selain itu, terbatasnya pekerja juga bisa menimbulkan masalah, salah
satunya adalah ketika pekerja mengundurkan diri atau berhenti secara tidak
langsung akan membuat pemiliki kesulitan dalam mencari pengganti pekerja. Tidak
hanya itu, hal ini juga akan memakan waktu yang mana bisa menyebabkan jalannya
produksi bisa terhambat.
4. Tekanan Dari Luar
Tidak hanya tekanan dari dalam
perusahaannya sendiri, tetapi tekanan yang dialami oleh usaha kecil menengah
dari luar juga banyak menghadang. Biasanya tekanan ini berasal dari kompetitor
- kompetitor bisnis usaha serupa yang dijalankan. Contohnya seperti apabila
bisnisnya menerima order dalam jumlah yang besar tanpa adanya daya produksi
yang mengimbangi atau adanya kemungkinan dari perusahaan lebih besar yang
melancarkan serangan yang tidak fair demi menyingkirkan pesaing potensialnya.
5. Kurangnya Tenaga Ahli
Usaha kecil menengah
kebanyakan tidak mampu untuk membayar jasa tenaga ahli untuk mengerjakan
pekerjaan tertentu yang disebabkan karena keterbatasan dana yang dimiliki. Hal
ini merupakan kelemahan terbesar bagi para usaha kecil menengah apabila
dibandingkan dengan lembaga bisnis besar yang mampu mempekerjakan orang yang
sudah ahli dalam bidangnya. Akibatnya, kemampuan bersaing bisnis skala kecil di
pasar yang luas menjadi sangat kecil.
No comments:
Post a Comment