Wednesday, January 27, 2021

Koperasi Syariah BMT Berkah Madani

10:23 PM 0 Comments

 


Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal. Koperasi Berkah Madani beralamatkan di Jl. Akses UI No.9, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat 16451.


Sejarah

Pada tahun 2005 kebutuhan akan lembaga keuangan akan akses permodalan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan bagi kalangan usaha mikro begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik dan masih sangtlah sulit, dikarenakan untuk melakukan pinjaman di bank sendiri memiliki prosedur yang lebih sulit dan minimal pinjaman yang ditentukan diluar kemampuan para nasabah. Bagi para anggota atau nasabah perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar.

 

Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga Keuangan Syariah yang menaungi sebagai alternatif lain lembaga pembiayaan untuk usaha mikro dan multiguna.  Itulah yang menjadi salah satu diantarnya landasan terbentuknya koperasi syariah ini. Sebenarnya koperasi ini lebih lebih familiar dikenal masyarakat dan anggota dengan nama BMT Berkah Madani lembaga keuangan yang berbasiskan syariah.  Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama karena tuntutan izin birokrasi yang harus dipatuhi sebagai peraturan Undang Undang Perkoperasian dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

 

Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H berdasarkan Akta No. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.


Visi dan Misi


Visi

Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.


Misi

  1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
  2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
  3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
  4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
  5. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal

Kepengurusan




Tugas dan Tanggung Jawab Struktur Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani


a.   Dewan Pengawas Syariah

Ditinjau dari Surat Keputusan DSN MUI No. Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah sebagai berikut.

Ø  Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,

Ø Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.

Ø  Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.

Ø  Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.


b.   Dewan Pengawas

Ø  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.

Ø  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

Ø  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.


c.   Pengurus

Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi dan Badan Usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan. Tugas pengurus lainnya adalah sebagai berikut.

Ø  Menyelenggarakan rapat anggota.

Ø  Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.

Ø  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.

Ø  Mengelola koperasi dan usahanya.

Ø Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.

Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.


d.   Pengelola

Selain adanya keempat komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor KSPPS BMT Berkah Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan kerja Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan. Struktur Pengelola Koperasi Berkah Madani yaitu sebagai berikut.

Ø  General Manager

Ø  Adm & Legal Akad

Ø  Accounting

Ø  Teller

Ø  Account Officer

Ø  Customer Service


Sumber :

https://berkahmadani.co.id/tentang-kami-2/sejarah/

https://berkahmadani.co.id/tentang-kami-2/visi-misi/

http://rudihady.blogspot.com/2018/11/struktur-anggota-koperasi-berkah-madani.html